Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2022 · Permenkumham No. 14 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:2 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan02 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk pelatihan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur bahwa tarif PNBP untuk pelatihan dapat ditetapkan hingga nol rupiah atau nol persen dengan mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan dan keringanan bagi peserta pelatihan. Efisiensi ini dicapai melalui penyederhanaan kurikulum dan penggunaan metode pelatihan seperti metode klasikal, terpadu, dan pembelajaran jarak jauh. Tarif ini dapat diberikan kepada seluruh calon peserta pelatihan yang mendaftar, namun tidak termasuk biaya transportasi. Permohonan pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen harus diajukan melalui surat kepala instansi calon peserta kepada Kepala BPSDM Hukum dan HAM.

(-)

(-)