Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 8/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kesepakatan kerja bersama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan. Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, wajib membuat kesepakatan kerja bersama. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kesepakatan kerja bersama wajib didaftarkan untuk mendapat pengesahan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kesepakatan kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama berlaku selama 2 tahun dan setiap tahun harus diteliti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini, yang secara teknis dilaksanakan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).