Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomro 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 4/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomro 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1572)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Perubahan tersebut meliputi penegasan komitmen Menteri PPN/Kepala Bappenas dan jajarannya untuk meningkatkan fungsi pengawasan intern sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, menyelaraskan visi Inspektorat Utama dengan Rencana Strategis Inspektorat Utama Tahun 2020-2024, penyempurnaan koridor kegiatan konsultansi, serta perubahan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 1 yang mengatur definisi istilah-istilah penting seperti Pengawasan Intern, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, APIP, Piagam Pengawasan Intern, Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik, Pemantauan dan Evaluasi, Kementerian PPN/Bappenas, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, Lampiran Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 juga diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)