Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang KABUPATEN LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 5/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2016Tanggal Penetapan:4 Februari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKABUPATEN LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku04 Februari 2016
Tanggal Penetapan04 Februari 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan menjamin pemenuhan hak-hak anak. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dijamin hak-haknya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bersahabat bagi anak-anak, serta melindungi mereka dari ancaman permasalahan sosial. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan KLA, kelembagaan (pembentukan Gugus Tugas KLA), perencanaan (integrasi kebijakan KLA ke dalam RPJMD dan RKPD), pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program KLA.

(-)

(-)