Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan menjamin pemenuhan hak-hak anak. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dijamin hak-haknya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bersahabat bagi anak-anak, serta melindungi mereka dari ancaman permasalahan sosial. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan KLA, kelembagaan (pembentukan Gugus Tugas KLA), perencanaan (integrasi kebijakan KLA ke dalam RPJMD dan RKPD), pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program KLA.