Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya untuk periode 2016-2036.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas berdasarkan RTRW, menyediakan kualitas kehidupan kota yang produktif dan inovatif, serta menjaga kualitas lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Wilayah Perencanaan:** Meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Tasikmalaya yang terbagi menjadi 6 Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) dan sub-BWP serta blok-blok.
- **Tujuan dan Prinsip Penataan Ruang BWP:** Menetapkan tujuan dan prinsip untuk setiap BWP, seperti mewujudkan pusat pelayanan umum, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan terpadu, kawasan industri kreatif, dan pusat agribisnis yang berkelanjutan.
- **Rencana Pola Ruang:** Membagi ruang menjadi zona lindung dan zona budidaya, termasuk zona resapan air, sempadan sungai, RTH, perumahan, perdagangan, perkantoran, industri, dan zona khusus.
- **Rencana Jaringan Prasarana:** Mencakup pengembangan jaringan pergerakan (jalan, kereta api, angkutan umum), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya.
- **Penetapan Sub-BWP Prioritas:** Menetapkan sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya berdasarkan tujuan penataan ruang, nilai penting wilayah, kondisi sosial-ekonomi, dan daya dukung lingkungan.
- **Peraturan Zonasi:** Mengatur ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana minimal, dan pelaksanaan.