Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya Tahun 2016-2036

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 10/2016 · Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya Tahun 2016-2036
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya untuk periode 2016-2036. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas berdasarkan RTRW, menyediakan kualitas kehidupan kota yang produktif dan inovatif, serta menjaga kualitas lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Wilayah Perencanaan:** Meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Tasikmalaya yang terbagi menjadi 6 Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) dan sub-BWP serta blok-blok. - **Tujuan dan Prinsip Penataan Ruang BWP:** Menetapkan tujuan dan prinsip untuk setiap BWP, seperti mewujudkan pusat pelayanan umum, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan terpadu, kawasan industri kreatif, dan pusat agribisnis yang berkelanjutan. - **Rencana Pola Ruang:** Membagi ruang menjadi zona lindung dan zona budidaya, termasuk zona resapan air, sempadan sungai, RTH, perumahan, perdagangan, perkantoran, industri, dan zona khusus. - **Rencana Jaringan Prasarana:** Mencakup pengembangan jaringan pergerakan (jalan, kereta api, angkutan umum), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya. - **Penetapan Sub-BWP Prioritas:** Menetapkan sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya berdasarkan tujuan penataan ruang, nilai penting wilayah, kondisi sosial-ekonomi, dan daya dukung lingkungan. - **Peraturan Zonasi:** Mengatur ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana minimal, dan pelaksanaan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kegiatan yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi zona berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan b. untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dapat terus dilanjutkan sesuai dengan izin yang diperolehnya dengan syarat tidak boleh dikembangkan.

1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.