Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2018 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kebumen selama tahun anggaran 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Bupati Kebumen memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.