Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 5/2020 · Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kota Makassar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3.924.511.169.000,-, belanja daerah sebesar Rp4.222.834.375.000,-, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp298.323.206.000,- yang akan ditutupi dari pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2021. Penjabaran lebih lanjut APBD diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan landasan operasional pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)