Peraturan Daerah Kota Makassar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3.924.511.169.000,-, belanja daerah sebesar Rp4.222.834.375.000,-, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp298.323.206.000,- yang akan ditutupi dari pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2021. Penjabaran lebih lanjut APBD diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan landasan operasional pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.