Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 20/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak bertujuan untuk menjamin hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Latar belakang peraturan ini adalah amanah bahwa anak adalah karunia Tuhan yang harus dijaga harkat dan martabatnya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak sipil dan kebebasan (hak atas identitas, berekspresi, beragama, dll.), lingkungan keluarga dan keluarga pengganti (bimbingan orang tua, adopsi, pencegahan kekerasan), kesehatan dasar dan kesejahteraan (anak disabilitas, layanan kesehatan, standar hidup), pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus (anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, tereksploitasi, korban narkoba, korban pornografi, HIV/AIDS, korban kekerasan, korban terorisme, dll.).

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun rencana strategis perlindungan anak, mencegah dan menangani korban kekerasan, menjamin kesejahteraan anak, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak. Masyarakat, orang tua, keluarga, dan dunia usaha juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak. Peraturan ini juga mengatur partisipasi anak dalam penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan (P2TP2A dan gugus tugas), peran serta masyarakat, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.

(-)

(-)