Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 682.356.282.136,16 dan belanja daerah sebesar Rp. 655.932.038.459,43, menghasilkan surplus sebesar Rp. 26.424.243.676,73. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 48.489.039.925,73 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 48.489.039.925,73. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.610.683.606.364,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.519.467.351.02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.607.164.139.013,97. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 45.355.025.237,75 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 74.842.279.725,99. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Walikota kemudian menetapkan Peraturan Walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.