Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengendalikan izin pekerja bagi tenaga kerja asing, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian IMTA kepada Pemberi Kerja TKA. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan Pemberi Kerja TKA.
- Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah TKA dan jangka waktu perpanjangan.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Besarnya retribusi adalah US $ 100 per TKA per bulan, dibayarkan di muka.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat penyelenggaraan pelayanan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dilunasi sekaligus untuk 12 bulan. Kelebihan pembayaran dikembalikan jika TKA bekerja kurang dari 12 bulan.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.