Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 10/2015 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah TK II Tabalong Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 1991 Seri D Nomor Seri 2) Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 1990 Seri D Nomor Seri 7) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal barang milik daerah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Tabalong, yang didukung dengan sarana prasarana pengelolaan dan kapasitas jaringan. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, membantu percepatan pembangunan, peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM, meningkatkan produktivitas kinerja PDAM dalam pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum untuk kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada masa mendatang.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan PDAM dan berupa barang milik daerah yang ditambahkan pada PDAM sebagai kekayaan yang terpisahkan.
  • Barang milik daerah yang menjadi objek penyertaan modal adalah senilai Rp. 22.535.787.163,- (dua puluh dua milyar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus enam puluh tiga rupiah).
  • Pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan apabila cakupan pelayanan PDAM mencapai 80%.
  • Penyertaan Modal dicatat dalam pos Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Neraca kekayaan PDAM.
  • Barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal daerah pada PDAM ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tabalong.
  • Pelaksanaan penyerahan barang milik daerah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima kepada PDAM yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang atas nama Bupati Tabalong.

(-)

(-)