Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 126 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1998 tentang Amnesti Kepada Terpidana Ir. H.M. Sanusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1998 · Keppres No. 126 Tahun 1998 · Keppres Nomor 126 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 1998
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAmnesti Kepada Terpidana Ir. H.M. Sanusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dengan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, serta memperkokoh hak asasi manusia. Dalam konteks rekonsiliasi nasional, keputusan ini memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada terpidana Ir. H.M. Sanusi. Amnesti ini menghapus semua akibat hukum pidana terhadap terpidana, sementara rehabilitasi memulihkan hak, kedudukan, dan martabat terpidana sebagai Warga Negara Indonesia.

(-)

(-)