Peraturan Daerah Kota Surabaya ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 8.128.207.032.782,-, belanja daerah sebesar Rp 9.117.196.864.653,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 988.989.831.871,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 998.989.831.871,- dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 988.989.831.871,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.