Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 29/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaStandar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267) 2. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah agar Pemerintah Daerah dapat menerapkan dan memenuhi SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar. SPM Pekerjaan Umum mencakup SPM untuk Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada Pemerintah Daerah provinsi meliputi pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah lintas kabupaten/kota dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota. Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota, jenis pelayanan dasarnya adalah pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik. Mutu pelayanan dasar diukur berdasarkan kuantitas dan kualitas air minum serta kualitas pelayanan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPM Perumahan Rakyat juga mencakup SPM untuk Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada Pemerintah Daerah provinsi meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi, serta fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi. Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota, jenis pelayanan dasarnya adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota, serta fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Fasilitasi ini dapat berupa pendampingan, pembinaan, penyuluhan, pelayanan informasi, dan bantuan teknis.

Pemerintah Daerah yang telah merencanakan SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam dokumen perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota masih tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

(-)