Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah agar Pemerintah Daerah dapat menerapkan dan memenuhi SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
SPM Pekerjaan Umum mencakup SPM untuk Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada Pemerintah Daerah provinsi meliputi pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah lintas kabupaten/kota dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota. Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota, jenis pelayanan dasarnya adalah pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik. Mutu pelayanan dasar diukur berdasarkan kuantitas dan kualitas air minum serta kualitas pelayanan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPM Perumahan Rakyat juga mencakup SPM untuk Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada Pemerintah Daerah provinsi meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi, serta fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi. Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota, jenis pelayanan dasarnya adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota, serta fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Fasilitasi ini dapat berupa pendampingan, pembinaan, penyuluhan, pelayanan informasi, dan bantuan teknis.