Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenko Kumham Imipas 3/2027 · Permenko Kumham Imipas No. 3 Tahun 2027 · Permenko Kumham Imipas Nomor 3 Tahun 2027

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2026Tanggal Penetapan:17 Maret 2026
Hukum Administrasi NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku06 April 2026
Tanggal Penetapan17 Maret 2026

(-)

Peraturan ini menetapkan pedoman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui proses pengendalian yang integral pada seluruh kegiatan organisasi.

Penyelenggaraan SPIP diwajibkan bagi Menteri Koordinator dan seluruh pimpinan unit kerja, yang mencakup lima unsur utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Menteri Koordinator bertanggung jawab menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif, melakukan penilaian risiko, serta menyelenggarakan kegiatan pengendalian yang disesuaikan dengan kompleksitas tugas kementerian.

Untuk memperkuat efektivitas SPIP, peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan intern yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang disusun dengan pendekatan berbasis risiko. Selain itu, kementerian diwajibkan melakukan penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP melalui mekanisme penilaian mandiri dan penjaminan kualitas untuk memastikan pencapaian tujuan pengendalian organisasi.

(-)

(-)