di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kecamatan. Pembentukan UPT ini juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat.
Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur. UPT ini merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kesehatan Kabupaten dan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten secara administratif dan kepada Camat secara teknis operasional. Tugas Kepala UPT adalah membantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan. Fungsi UPT meliputi pelaksanaan tugas Dinas Kesehatan Kabupaten dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. Kewenangan UPT mencakup penyusunan rencana pembangunan teknis operasional, pengkajian dan analisis teknis operasional, pengujian dan penerapan teknologi, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidangnya.
Susunan organisasi UPT terdiri dari Kepala UPTD, Unsur Staf/Petugas Administrasi, Unsur Lini/Petugas Teknis Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala UPT. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas, serta mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan.