Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 15/2012 · Perda Kota Bogor No. 15 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2012Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku21 Desember 2012
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan pemanfaatan sumber daya air (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Latar belakangnya adalah bahwa SDA merupakan karunia Tuhan yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan dan wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Konservasi SDA*: Meliputi perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada pola pengelolaan SDA yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai. 2. *Pendayagunaan SDA*: Melalui penatagunaan SDA, penyediaan SDA, penggunaan SDA, pengembangan SDA, dan pengusahaan SDA. Prioritas diberikan pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat. Pengusahaan SDA dapat dilakukan oleh perseorangan, badan, atau kerja sama antar badan berdasarkan izin. 3. *Pengendalian Daya Rusak Air*: Meliputi upaya pencegahan sebelum terjadi bencana, penanggulangan saat terjadi bencana, dan pemulihan akibat bencana. Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian tertib SDA. Peraturan ini juga mengatur mengenai Garis Sempadan Sumber Air, pemantauan air tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan prasarana SDA, sistem informasi SDA, pengelola SDA (Pemerintah Daerah, Dewan SDA Kota, dan masyarakat), pembiayaan pengelolaan SDA, dan pengawasan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (2) dikenakan sanksi polisional berupa penyegelan atau penutupan sementara. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 37 ayat (6) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.