Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 7/2008 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 2008
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 42)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalsel Cabang Pembantu Paringin dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented, yaitu prinsip efisiensi dan menghasilkan laba.

Pemerintah Kabupaten Balangan telah melakukan penyertaan modal ke Bank Kalsel sampai dengan tahun 2007 sebesar Rp 3.397.600.000. Pada tahun 2008, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 3.500.000.000, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 6.897.600.000.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)