Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel Dan Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 12/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2004Tanggal Penetapan:27 November 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel Dan Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 November 2004
Tanggal Penetapan27 November 2004
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengembangkan dan menertibkan usaha di bidang perhotelan dan restoran serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dan Restoran dipungut atas setiap pelayanan hotel dan restoran. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, jasa persewaan ruangan, dan penjualan makanan/minuman. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel dan/atau restoran. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan/atau restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. 3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Sukamara. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. 4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. 5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Diatur mengenai tempat dan waktu pembayaran pajak, serta tata cara penagihan pajak termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, dan penyitaan. 6. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 7. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 ( dua ) kali jumlah pajak yang terutang ; 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat ) kali jumlah pajak yang terutang.