Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMPOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2020Tanggal Penetapan:22 Februari 2020
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMPOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KERJASAMA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku02 April 2020
Tanggal Penetapan22 Februari 2020
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 156).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), penegasan prinsip pelaksanaan Kerja Sama Daerah, perubahan pada ketentuan mengenai Kerja Sama dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri, penambahan ketentuan mengenai perwakilan daerah dalam pelaksanaan KSDPK, perubahan pada bentuk KSDPK, serta penambahan ketentuan terkait Kerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui skema KPBU.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur sebagai penunjang program unggulan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi melalui kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi KPBU.
  • Penegasan prinsip pelaksanaan Kerja Sama Daerah yang meliputi efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
  • Penambahan bidang-bidang yang dapat dikerjasamakan oleh Daerah, meliputi: penyediaan dan pengelolaan infrastruktur; pengelolaan / manajemen; asistensi/advisor teknik (technical advisory); pembiayaan dan pendanaan; produksi; perdagangan dan jasa; agrobisnis dan agroindustri; ekonomi kreatif; kebudayaan; pariwisata; pelayanan pendidikan; pelayanan kesehatan; perumahan dan penyediaan lahan; tenaga kerja dan transmigrasi; bantuan kemanusiaan; pekerjaan umum dan penataan ruang; dan bidang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penambahan ketentuan mengenai perwakilan daerah dalam pelaksanaan KSDPK, dimana Bupati dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama.
  • Perubahan pada bentuk KSDPK yang mencakup Kerja Sama dalam penyediaan pelayanan publik, Kerja Sama pemanfaatan aset Daerah, Kerja Sama investasi, dan Kerja Sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penambahan ketentuan terkait Kerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui skema KPBU dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

(-)

(-)