Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Mr. Mohammad Nasrun Menjadi Gubernur Sumatera Barat diperbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1951 · Keppres No. 64 Tahun 1951 · Keppres Nomor 64 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1950Tanggal Penetapan:25 April 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Mohammad Nasrun Menjadi Gubernur Sumatera Barat diperbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1950
Tanggal Penetapan25 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengesahkan pengangkatan Mr. Moh. Nasrun sebagai Gubernur yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri. Latar belakang keputusan ini adalah surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengangkat Mr. Moh. Nasrun, bekas Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk Daerah Sumatera Barat, menjadi Gubernur. Keputusan ini menetapkan bahwa Mr. Moh. Nasrun dianggap sebagai Gubernur mulai tanggal 1 Agustus 1950 dengan berkedudukan di Djakarta. Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1950 dan Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1950 terkait hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri.

(-)

(-)