Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah) untuk tahun 2014-2018.
Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan daya saing perbankan daerah, memperkuat struktur permodalan, serta membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian daerah dan mendapatkan penerimaan daerah dari dividen.
Sumber dana penyertaan modal dapat berasal dari APBD, hasil dividen terdahulu, dan sumber-sumber lain yang sah. Penyertaan modal ini dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD, serta merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Total penyertaan modal yang telah dan akan dipenuhi sampai Juni 2018 adalah sebesar Rp39.000.000.000,- (Tiga puluh sembilan milyar rupiah), dengan rincian penyetoran yang telah dilakukan hingga tahun 2013 dan yang akan dianggarkan dalam APBD tahun 2014-2018.
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham memiliki hak untuk turut serta dalam menentukan kebijakan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dan mengusulkan RUPS-LB. Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk mentaati semua keputusan yang telah diambil dalam RUPS dan atau RUPS-LB. Pengelolaan modal yang disetor wajib dikelola secara profesional dan proporsional, dan pertanggungjawaban pengelolaan modal harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah memperoleh keuntungan berupa bagian dividen sebanding dengan nilai saham yang disertakan, yang disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.