Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kota Terpadu Mandiri Subah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 3/2010 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2010Tanggal Penetapan:15 April 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKota Terpadu Mandiri Subah
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku28 Juli 2010
Tanggal Penetapan15 April 2010
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Subah di Kabupaten Sambas. Latar belakang pembentukan KTM Subah adalah untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan wilayah strategis di Kabupaten Sambas melalui pengembangan pusat pertumbuhan kawasan transmigrasi. Tujuannya adalah menciptakan sentra agribisnis dan agroindustri, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan transmigran dan penduduk sekitar, serta meningkatkan kemudahan akses terhadap kebutuhan dasar.

KTM Subah mencakup 15 desa dan 1 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) di tiga kecamatan. Tata ruang KTM Subah menjadi bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas dan dibentuk melalui tiga hierarki pusat pertumbuhan: Pusat KTM, Pusat Desa Utama, dan Pusat Desa. Pembangunan KTM Subah diharapkan terwujud dalam jangka waktu 5 hingga 20 tahun, dengan penyusunan rencana pembangunan jangka pendek dan menengah.

Pembangunan KTM Subah dilaksanakan oleh Bupati, yang dapat membentuk Pelaksana Pembangunan KTM Subah. Pengelolaan KTM Subah juga dilaksanakan oleh Bupati, yang dapat membentuk Lembaga Pengelola KTM Subah. Pembiayaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan KTM Subah dibebankan pada APBD Kabupaten Sambas, serta dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan sumber lainnya yang sah. Pemerintah Kabupaten Sambas melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan KTM Subah.

(-)

(-)