Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 8/2004 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kedudukan Protokoler:** * Tata cara protokoler dalam acara resmi, termasuk acara pemerintah yang diselenggarakan di daerah dan acara resmi pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah. * Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara, termasuk rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. * Tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera. * Tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah. * Tata pakaian yang dikenakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara, seperti rapat paripurna dan kegiatan kedinasan lainnya. * Tata urutan nomor polisi kendaraan dinas. 2. **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD:** * Penghasilan yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. * Tunjangan kesejahteraan yang meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. * Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya. 3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** * Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD. 4. **Pengelolaan Keuangan DPRD:** * Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. * Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)