Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 16/2009 · Perda Kota Magelang No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2009Tanggal Penetapan:28 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku28 Desember 2009
Tanggal Penetapan28 Desember 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 1999 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2001 Nomor 49).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya perkembangan situasi ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa pasal, termasuk definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas Pertanian, Petugas yang berwenang, Hewan, Hewan Potong, Unggas, Karkas, Daging, dan lain-lain. Perubahan definisi ini bertujuan untuk mencegah salah tafsir dan salah pengertian dalam pelaksanaan peraturan.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi Rumah Potong Hewan. Tarif retribusi disesuaikan dengan menggabungkan tarif retribusi pemotongan dengan tarif retribusi penampungan kulit menjadi satu tarif pemotongan. Berikut adalah tarif yang ditetapkan:

  1. Sapi jantan, Kerbau jantan dan Kuda jantan: Rp. 20.000,- per ekor.
  2. Sapi betina, Kerbau betina dan Kuda betina: Rp. 30.000,- per ekor.
  3. Babi: Rp. 20.000,- per ekor.
  4. Kambing dan Domba: Rp. 5.000,- per ekor.
  5. Unggas: Rp. 300,- per ekor.

Dengan adanya penggabungan tarif ini, pengguna jasa hanya dikenakan satu kali retribusi.

(-)

(-)