di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 16/2009 · Perda Kota Magelang No. 16 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya perkembangan situasi ekonomi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa pasal, termasuk definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas Pertanian, Petugas yang berwenang, Hewan, Hewan Potong, Unggas, Karkas, Daging, dan lain-lain. Perubahan definisi ini bertujuan untuk mencegah salah tafsir dan salah pengertian dalam pelaksanaan peraturan.
Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi Rumah Potong Hewan. Tarif retribusi disesuaikan dengan menggabungkan tarif retribusi pemotongan dengan tarif retribusi penampungan kulit menjadi satu tarif pemotongan. Berikut adalah tarif yang ditetapkan:
Dengan adanya penggabungan tarif ini, pengguna jasa hanya dikenakan satu kali retribusi.