di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: UU 2/2003 · UU No. 2 Tahun 2003 · UU Nomor 2 Tahun 2003
Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pemanfaatan potensi daerah. Kabupaten Tanah Bumbu terdiri dari lima kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Kotabaru, sedangkan Kabupaten Balangan terdiri dari enam kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. Undang-undang ini juga mengatur batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah, serta pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah di kedua kabupaten baru tersebut.