Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Juga dikenal sebagai: Permenko Infra 1/2025 · Permenko Infra No. 1 Tahun 2025 · Permenko Infra Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
TemaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
LokasiKementerian Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Tanggal Berlaku26 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 521 Tahun 2024).

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ruang lingkup SPBE meliputi tata kelola, manajemen, audit teknologi informasi, penyelenggara, serta pemantauan dan evaluasi.

Tata kelola SPBE mencakup arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Arsitektur SPBE menjadi panduan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE. Peta rencana SPBE memuat tata kelola, manajemen, layanan, infrastruktur, aplikasi, keamanan SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi. Proses bisnis memberikan pedoman penggunaan data dan informasi, pembangunan, pengembangan, dan penerapan aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Data dan informasi mencakup data dan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator. Infrastruktur SPBE terdiri atas jaringan intra, sistem penghubung layanan, serta pusat komputasi dan pusat kendali. Aplikasi SPBE terdiri atas aplikasi umum dan aplikasi khusus. Keamanan SPBE ditujukan untuk melindungi aset data dan informasi, infrastruktur SPBE, dan aplikasi SPBE. Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.

Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. Audit teknologi informasi dan komunikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. Tim koordinasi dibentuk sebagai penyelenggara SPBE di Kementerian Koordinator. Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE dan memberikan saran perbaikan.

(-)

(-)