Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengesahan Convention On Registration Of Objects Launched Into Outer Space, 1975 (Konvensi Tentang Registrasi Benda-Benda Yang Diluncurkan Ke Antariksa, 1975)

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1997 · Keppres No. 5 Tahun 1997 · Keppres Nomor 5 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 1997Tanggal Penetapan:12 Maret 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention On Registration Of Objects Launched Into Outer Space, 1975 (Konvensi Tentang Registrasi Benda-Benda Yang Diluncurkan Ke Antariksa, 1975)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 1997
Tanggal Penetapan12 Maret 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi tentang Registrasi Benda-benda yang Diluncurkan ke Antariksa, 1975, yang telah disetujui melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 3235 (XXIX) dan ditandatangani pada 14 Januari 1975 di New York. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)