Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Objek Retribusi: Pasal 3 diubah untuk memperbarui objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian alat berat, penyewaan tanah, bangunan/gedung, ruangan/aula/balai pertemuan, kendaraan darat dan air, serta panggung/tempat pemasangan reklame. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah, seperti pemancangan tiang listrik/telepon.
- Subjek Retribusi: Pasal 4 diubah untuk memperjelas bahwa subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
- Tarif Retribusi: Pasal 7 diubah untuk mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan jenis, kapasitas, fasilitas, lokasi, luas, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi pemakaian tanah dibedakan berdasarkan lokasi strategis (I dan II) dan keperluan (bisnis, non-bisnis, kegiatan sosial, pertanian). Tarif juga ditetapkan untuk pemakaian gedung, balai pertemuan, aula, gedung PGRI, sanggar kegiatan belajar, aula Islamic Center, gedung serbaguna, alat berat, alat angkut, dan panggung/tempat pemasangan reklame.
- Penyidikan: Pasal 20 diubah untuk memberikan wewenang khusus kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.