di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya kepada Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Juga dikenal sebagai: SE Kepala PPATK 2/2026 · SE Kepala PPATK No. 2 Tahun 2026 · SE Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas dan profesionalisme pegawai di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berpotensi timbul dari pemberian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Secara substansial, kebijakan ini menetapkan larangan bagi pimpinan kementerian/lembaga mitra, pihak pelapor, penyedia barang/jasa, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat dan pegawai PPATK. Larangan ini mencakup pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai, baik atas inisiatif pemberi maupun sebagai pemenuhan permintaan dari pihak internal PPATK. Selain itu, dilarang keras melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi. Sebagai mekanisme pengawasan, pihak eksternal diberikan akses untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau permintaan gratifikasi oleh oknum pegawai PPATK melalui kanal resmi whistleblowing system (https://wbs.ppatk.go.id).