di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penerimaan Daerah dari Penyertaan Modal, Deposito, dan Bentuk Investasi Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 6/2003 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2003 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan daerah dari penyertaan modal, deposito, dan bentuk investasi lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Sumatera Utara dengan menggali sumber-sumber dana yang ada.
Sumber-sumber penerimaan daerah diperoleh dari penempatan dana dalam bentuk penyertaan modal, deposito dan jasa giro, bentuk-bentuk investasi lainnya, dan dana cadangan. Penyertaan modal diutamakan untuk membeli surat-surat berharga milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau perusahaan swasta di daerah. Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dana yang belum dipergunakan dengan memperhatikan likuiditas keuangan daerah. Bunga deposito dan jasa giro menjadi penerimaan daerah. Penempatan dana dalam bentuk jasa giro dan deposito dilakukan oleh Biro Keuangan di PT Bank Sumut atau bank pemerintah lainnya. Investasi lainnya harus dilaksanakan di wilayah daerah berdasarkan studi kelayakan.
Sumber dana untuk penyertaan modal, deposito, dan investasi lainnya diperoleh dari dana yang disisihkan dalam APBD, sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan dana yang belum dipergunakan. Biro Keuangan bertugas mengelola penerimaan daerah dan melaporkan jumlah penerimaan daerah setiap tahun dalam APBD. Pelaksanaan peraturan ini diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.