Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penerimaan Daerah dari Penyertaan Modal, Deposito, dan Bentuk Investasi Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 6/2003 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2003 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2003Tanggal Penetapan:16 April 2003
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Daerah dari Penyertaan Modal, Deposito, dan Bentuk Investasi Lainnya
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku22 April 2003
Tanggal Penetapan16 April 2003
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan daerah dari penyertaan modal, deposito, dan bentuk investasi lainnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Sumatera Utara dengan menggali sumber-sumber dana yang ada.

Sumber-sumber penerimaan daerah diperoleh dari penempatan dana dalam bentuk penyertaan modal, deposito dan jasa giro, bentuk-bentuk investasi lainnya, dan dana cadangan. Penyertaan modal diutamakan untuk membeli surat-surat berharga milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau perusahaan swasta di daerah. Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dana yang belum dipergunakan dengan memperhatikan likuiditas keuangan daerah. Bunga deposito dan jasa giro menjadi penerimaan daerah. Penempatan dana dalam bentuk jasa giro dan deposito dilakukan oleh Biro Keuangan di PT Bank Sumut atau bank pemerintah lainnya. Investasi lainnya harus dilaksanakan di wilayah daerah berdasarkan studi kelayakan.

Sumber dana untuk penyertaan modal, deposito, dan investasi lainnya diperoleh dari dana yang disisihkan dalam APBD, sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan dana yang belum dipergunakan. Biro Keuangan bertugas mengelola penerimaan daerah dan melaporkan jumlah penerimaan daerah setiap tahun dalam APBD. Pelaksanaan peraturan ini diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan dan atau denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.