Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 33/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 33 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2004Tanggal Penetapan:30 Desember 2003
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku26 Juli 2004
Tanggal Penetapan30 Desember 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan buatan, serta menjamin ketersediaan pangan. RTRW ini berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta sebagai acuan kebijakan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kebijakan Penataan Ruang:** Meliputi perencanaan tata ruang partisipatif, peninjauan kembali RTRW secara berkala, dan tindak lanjut ke dalam rencana yang lebih rinci seperti Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan. 2. **Kebijakan Pemanfaatan Ruang:** Diwujudkan berdasarkan kebijakan struktur tata ruang (pengembangan sistem pusat kegiatan, wilayah pengembangan, infrastruktur wilayah, kawasan prioritas, dan kawasan pertahanan keamanan) dan pola tata ruang (kawasan lindung, kawasan budidaya, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup). 3. **Kebijakan Pengendalian Tata Ruang:** Diselenggarakan melalui pengawasan dan penertiban pemberian izin yang berkaitan dengan rencana tata ruang. Peraturan ini juga mengatur rencana struktur tata ruang yang meliputi sistem pusat kegiatan (PK Kabupaten, PK WP, PK Kecamatan), wilayah pengembangan (WP), infrastruktur wilayah (transportasi, sumber daya air, energi, telekomunikasi, perumahan dan permukiman), kawasan prioritas, dan kawasan pertahanan keamanan. Selain itu, diatur pula rencana pola tata ruang yang meliputi kawasan lindung (kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan sekitar waduk/situ, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, cagar budaya, dan kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, permukiman, dan pendidikan tinggi).

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua rencana tata ruang wilayah dan ketentuan yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas pemanfaatan ruang yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan program pemanfaatan ruang akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara pelayanan administratif, penghentian sementara pemanfaatan ruang, denda administratif, pengurangan luas pemanfaatan ruang, atau pencabutan izin pemanfaatan ruang. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000.