Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan buatan, serta menjamin ketersediaan pangan. RTRW ini berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta sebagai acuan kebijakan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kebijakan Penataan Ruang:** Meliputi perencanaan tata ruang partisipatif, peninjauan kembali RTRW secara berkala, dan tindak lanjut ke dalam rencana yang lebih rinci seperti Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan.
2. **Kebijakan Pemanfaatan Ruang:** Diwujudkan berdasarkan kebijakan struktur tata ruang (pengembangan sistem pusat kegiatan, wilayah pengembangan, infrastruktur wilayah, kawasan prioritas, dan kawasan pertahanan keamanan) dan pola tata ruang (kawasan lindung, kawasan budidaya, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup).
3. **Kebijakan Pengendalian Tata Ruang:** Diselenggarakan melalui pengawasan dan penertiban pemberian izin yang berkaitan dengan rencana tata ruang.
Peraturan ini juga mengatur rencana struktur tata ruang yang meliputi sistem pusat kegiatan (PK Kabupaten, PK WP, PK Kecamatan), wilayah pengembangan (WP), infrastruktur wilayah (transportasi, sumber daya air, energi, telekomunikasi, perumahan dan permukiman), kawasan prioritas, dan kawasan pertahanan keamanan. Selain itu, diatur pula rencana pola tata ruang yang meliputi kawasan lindung (kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan sekitar waduk/situ, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, cagar budaya, dan kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, permukiman, dan pendidikan tinggi).