Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 Tahun 2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas

Juga dikenal sebagai: Permentan 61/Permentan/OT.140/10/2011 · Permentan No. 61/Permentan/OT.140/10/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2012Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 April 2012
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengujian, penilaian, pelepasan, pemberian nama, dan penarikan varietas tanaman. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keunggulan varietas tanpa merugikan masyarakat atau merusak lingkungan. Pengujian varietas meliputi uji adaptasi untuk tanaman semusim dan uji observasi untuk tanaman tahunan, yang dilakukan oleh penyelenggara pemuliaan atau institusi lain yang memenuhi syarat. Pengujian tanaman Produk Rekayasa Genetik (PRG) harus melalui proses pengkajian keamanan lingkungan di Lapangan Uji Terbatas (LUT). Penilaian varietas dilakukan oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V) berdasarkan hasil uji adaptasi atau observasi, dengan mempertimbangkan keunggulan (daya hasil, ketahanan terhadap OPT, dll.) dan kesesuaian (sejarah, silsilah, deskripsi, metoda pemuliaan). Pelepasan varietas mensyaratkan adanya silsilah tanaman, deskripsi lengkap, keunggulan terhadap varietas pembanding, sifat unik, seragam, dan stabil, serta ketersediaan benih penjenis. Varietas lokal dapat dilepas jika sudah ditanam luas, memiliki keunggulan, dibudidayakan lebih dari 5 tahun, dan terdaftar. Penamaan varietas harus memenuhi kriteria tertentu, seperti mencerminkan identitas, tidak menimbulkan kerancuan, dan tidak menggunakan nama yang dilarang. Varietas yang telah dilepas dievaluasi secara berkala dan dapat ditarik jika tidak memberikan manfaat atau tidak layak (menyebarkan OPT berbahaya atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan/kesehatan).

1. Varietas yang telah dilepas dan diberi nama sebelum Peraturan ini ditetapkan masih dapat digunakan. 2. Permohonan pelepasan yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dan sedang dilakukan pengujian tetap diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2008 tentang pengujian, penilaian, pelepasan, dan penarikan varietas.

(-)