Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Di Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 7/2022 · Perda Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2022Tanggal Penetapan:6 Oktober 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Di Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku06 Oktober 2022
Tanggal Penetapan06 Oktober 2022
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta untuk mewujudkan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah, memenuhi jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial, mengantisipasi terjadinya kemiskinan baru, dan mengadakan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendaftarkan Pekerja Bukan Penerima Upah ke dalam program JKK dan JKM.
  2. Pekerja mandiri bukan penerima upah terdiri dari berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, perhubungan, ekonomi kreatif, sosial keagamaan, dan sektor informal lainnya.
  3. Besaran iuran JKK dan JKM ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang.
  5. Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris peserta.
  6. BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban masing-masing dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  7. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan oleh Tim Pengendali dan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Pembiayaan program dibebankan pada APBD Kabupaten Sukamara dan BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

(-)