di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Di Kabupaten Sukamara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 7/2022 · Perda Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta untuk mewujudkan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah, memenuhi jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial, mengantisipasi terjadinya kemiskinan baru, dan mengadakan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial mencakup: