Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bandung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini membentuk 26 Kecamatan dan 139 Kelurahan, yang masing-masing membawahi sejumlah kelurahan atau bagian wilayah administratif. Kewenangan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dan Lurah meliputi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup. Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pendidikan, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pendidikan, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.