Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kota bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 19/2004 · Perda Kota Bandung No. 19 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2004Tanggal Penetapan:29 Juli 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kota bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku29 Juli 2004
Tanggal Penetapan29 Juli 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung beserta peraturan pelaksanaan lainnya.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bandung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini membentuk 26 Kecamatan dan 139 Kelurahan, yang masing-masing membawahi sejumlah kelurahan atau bagian wilayah administratif. Kewenangan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dan Lurah meliputi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup. Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pendidikan, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pendidikan, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)