di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Juga dikenal sebagai: Permenlu 17/2020 · Permenlu No. 17 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memastikan kinerja pelaksanaan pemberian hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peruntukannya. Peraturan ini mengatur tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan pemberian hibah. Menteri Luar Negeri bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap semester atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan laporan dari menteri atau pimpinan lembaga penanggung jawab kegiatan. Laporan tersebut harus mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemajuan fisik kegiatan, permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan, dan rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan. Menteri mendelegasikan tugas pemantauan dan evaluasi kepada direktur jenderal yang membidangi pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama teknik. Penilaian dilakukan untuk mengukur kesesuaian antara rencana awal dan realisasi terkait data penerima hibah, kerangka waktu penarikan hibah, peruntukan hibah, kebijakan dampak sosial dan lingkungan, analisis risiko, dan manfaat hibah. Hasil penilaian dapat dinyatakan sesuai atau tidak sesuai, dan tindakan selanjutnya diambil berdasarkan hasil tersebut.