di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 163 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tri Bhakti
Juga dikenal sebagai: Keppres 163/1961 · Keppres No. 163 Tahun 1961 · Keppres Nomor 163 Tahun 1961
Ya, ini adalah Keputusan Presiden baru yang dikeluarkan pada tahun 1961.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengangkat Direksi Sementara untuk P.N. TRI BHAKTI yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 1961.
Tidak ada indikasi bahwa Keputusan ini mengubah peraturan sebelumnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 1961.
Untuk mengangkat Direksi Sementara dari P.N. TRI BHAKTI guna memastikan kelancaran operasional perusahaan negara tersebut.
Direksi Sementara memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas manajerial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan bersifat sementara dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan.
Pengangkatan dilakukan melalui Keputusan Presiden dengan persetujuan Menteri Perdagangan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 1961.
Tidak ada ketentuan peralihan yang spesifik disebutkan untuk entitas yang sudah ada.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam keputusan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi