Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 163 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 163 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tri Bhakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 163/1961 · Keppres No. 163 Tahun 1961 · Keppres Nomor 163 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Tri Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah Keputusan Presiden baru yang dikeluarkan pada tahun 1961.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengangkat Direksi Sementara untuk P.N. TRI BHAKTI yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 1961.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa Keputusan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 1961.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk mengangkat Direksi Sementara dari P.N. TRI BHAKTI guna memastikan kelancaran operasional perusahaan negara tersebut.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Direksi Sementara memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas manajerial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pengangkatan bersifat sementara dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pengangkatan dilakukan melalui Keputusan Presiden dengan persetujuan Menteri Perdagangan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 April 1961.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan yang spesifik disebutkan untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian dalam keputusan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi