Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 10/2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2001 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Persyaratan Calon Perangkat Desa:** Sekretaris Desa harus PNS dengan golongan minimal Pengatur Muda (II/a) dan berpendidikan SMA atau sederajat, memiliki pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya masyarakat setempat, dan bersedia tinggal di desa. Perangkat desa lainnya harus penduduk desa dengan pendidikan minimal SMP atau sederajat, berumur 20-60 tahun, bertempat tinggal di desa minimal 2 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih, mengenal desa, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa. 2. **Mekanisme Pengangkatan dan Pencalonan:** Kepala Desa membentuk Panitia Pengangkatan yang bertugas mengumumkan kekosongan, menyusun anggaran biaya, melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta melaporkan hasil ujian penyaringan kepada Kepala Desa. Pencalonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Desa, dan penetapan calon dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian penyaringan. 3. **Masa Jabatan:** Masa jabatan perangkat desa berakhir pada usia 60 tahun. 4. **Pembiayaan:** Biaya pengangkatan perangkat desa dibebankan pada APB Desa. 5. **Larangan:** Bakal calon dan calon perangkat desa dilarang memberikan sesuatu untuk diangkat sebagai perangkat desa. Pemalsuan keterangan dapat menggugurkan pencalonan.

1. Perangkat Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa jabatannya berakhir, dan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Bakal Calon dan Calon Perangkat Desa lainnya yang terbukti melanggar ketentuan memberikan sesuatu agar diangkat sebagai Perangkat Desa lainnya, maka panitia pengangkatan berhak menyatakan gugur dalam pencalonan Perangkat Desa lainnya. 2. Dalam hal Bakal Calon atau Calon Perangkat Desa lainnya memalsukan keterangan mengenai dirinya, maka Panitia Pengangkatan berhak menyatakan Bakal Calon atau Calon Perangkat Desa lainnya tersebut gugur. 3. Perangkat desa lainnya yang melalaikan tugas, wewenang dan kewajibannya serta melanggar larangan, sehingga merugikan kepentingan negara, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat atau melakukan perbuatan melawan hukum dan atau norma-norma yang berkembang di desa yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.