Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2001 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Persyaratan Calon Perangkat Desa:** Sekretaris Desa harus PNS dengan golongan minimal Pengatur Muda (II/a) dan berpendidikan SMA atau sederajat, memiliki pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya masyarakat setempat, dan bersedia tinggal di desa. Perangkat desa lainnya harus penduduk desa dengan pendidikan minimal SMP atau sederajat, berumur 20-60 tahun, bertempat tinggal di desa minimal 2 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih, mengenal desa, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.
2. **Mekanisme Pengangkatan dan Pencalonan:** Kepala Desa membentuk Panitia Pengangkatan yang bertugas mengumumkan kekosongan, menyusun anggaran biaya, melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta melaporkan hasil ujian penyaringan kepada Kepala Desa. Pencalonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Desa, dan penetapan calon dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian penyaringan.
3. **Masa Jabatan:** Masa jabatan perangkat desa berakhir pada usia 60 tahun.
4. **Pembiayaan:** Biaya pengangkatan perangkat desa dibebankan pada APB Desa.
5. **Larangan:** Bakal calon dan calon perangkat desa dilarang memberikan sesuatu untuk diangkat sebagai perangkat desa. Pemalsuan keterangan dapat menggugurkan pencalonan.