di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Cabinet Of Ministers Of Ukraine On Cooperation In The Exploration And Peaceful Uses Of Outer Space)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2011 · PERPRES No. 16 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai kerja sama dalam eksplorasi dan pemanfaatan antariksa untuk maksud damai. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani pada tanggal 6 November 2008 di Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat kerja sama internasional dalam bidang antariksa dengan Ukraina, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua negara dalam pemanfaatan teknologi antariksa secara damai. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Ukraina, dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.