di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Juga dikenal sebagai: UU 17/2011 · UU No. 17 Tahun 2011 · UU Nomor 17 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bertujuan untuk memperkuat sistem keamanan nasional melalui deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman yang dapat membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Intelijen Negara berperan dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Fungsi utama Intelijen Negara meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, yang harus dilaksanakan dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia. Ruang lingkup Intelijen mencakup intelijen dalam negeri dan luar negeri, pertahanan, kepolisian, penegakan hukum, serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Penyelenggara Intelijen Negara terdiri dari Badan Intelijen Negara, Intelijen Tentara Nasional Indonesia, Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dan Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Setiap personel Intelijen Negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara ketat, termasuk kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi intelijen.