Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: UU 17/2011 · UU No. 17 Tahun 2011 · UU Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2011Tanggal Penetapan:7 November 2011
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaIntelijen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 2011
Tanggal Penetapan07 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bertujuan untuk memperkuat sistem keamanan nasional melalui deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman yang dapat membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Intelijen Negara berperan dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Fungsi utama Intelijen Negara meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, yang harus dilaksanakan dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia. Ruang lingkup Intelijen mencakup intelijen dalam negeri dan luar negeri, pertahanan, kepolisian, penegakan hukum, serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Penyelenggara Intelijen Negara terdiri dari Badan Intelijen Negara, Intelijen Tentara Nasional Indonesia, Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dan Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Setiap personel Intelijen Negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara ketat, termasuk kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi intelijen.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. 2. Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00. 3. Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan informasi terkait penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.