Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengelola Cagar Budaya di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Cagar Budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kriteria Cagar Budaya:** Menetapkan kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya (Pasal 3-8).
2. **Pelindungan Cagar Budaya:** Mengatur upaya Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya (Pasal 10-26).
3. **Pengembangan Cagar Budaya:** Mengatur Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi Cagar Budaya (Pasal 27-33).
4. **Pemanfaatan Cagar Budaya:** Mengatur pemanfaatan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata (Pasal 34-41).
5. **Pengelolaan Cagar Budaya:** Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengelolaan Cagar Budaya (Pasal 42-44).
6. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Pasal 45-47).
7. **Hak dan Peran Serta Masyarakat:** Menjamin hak masyarakat untuk menikmati dan berperan serta dalam Pelestarian Cagar Budaya (Pasal 48-49).
8. **Kepemilikan dan Penguasaan:** Mengatur Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya (Pasal 50-53).
9. **Penemuan dan Pencarian:** Mengatur pelaporan penemuan dan izin pencarian Cagar Budaya (Pasal 54-55).
10. **Tim Ahli Cagar Budaya:** Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten (Pasal 56-57).
11. **Register:** Mengatur Pendaftaran, Pengkajian, Penetapan, Pencatatan, Pemeringkatan, dan Penghapusan Cagar Budaya (Pasal 58-71).
12. **Pendanaan:** Mengatur sumber pendanaan Pelestarian Cagar Budaya (Pasal 72).
13. **Kerjasama Daerah:** Mengatur kerjasama dengan pihak lain dalam Pelestarian Cagar Budaya (Pasal 73).
14. **Pemberian Penghargaan:** Mengatur pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam Pelestarian Cagar Budaya (Pasal 74-76).