Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/6/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/6/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2022Tanggal Penetapan:27 April 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 April 2022
Tanggal Penetapan27 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta kestabilan sistem keuangan dengan menetapkan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional. Kebijakan ini diperlukan untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Penggunaan Rupiah di luar wilayah Indonesia diatur secara ketat, dengan larangan bagi penduduk dan bukan penduduk, kecuali dalam kondisi tertentu yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Selain itu, penggunaan Rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah Indonesia harus didukung oleh kegiatan ekonomi yang mendasari. Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur pengecualian serta pembatasan penggunaan Rupiah dalam kegiatan internasional.

(-)

  • Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenakan sanksi administratif.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenakan sanksi administratif.