Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 14/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) untuk Tahun Anggaran 2011. Latar belakangnya adalah bahwa Bank Kalsel merupakan Bank Daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, yang perlu dikembangkan permodalannya untuk menggerakkan perekonomian masyarakat dan memberikan pendapatan asli daerah kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, dengan prinsip profit oriented. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel hingga tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 13.263.925.568,-. Pada Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2011. Bank Kalsel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalsel.

(-)

(-)