di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 1/2019 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk menjadikan masyarakat lebih maju dengan memperhatikan kewenangan, potensi, kekhasan daerah, serta peluang dan tantangan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat, serta menyesuaikan dengan perkembangan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup urusan wajib pemerintahan daerah di bidang pendidikan, seperti pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; penetapan kurikulum muatan lokal; pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan; serta penerbitan izin pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional dan pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan, termasuk tersedianya dana, prasarana, pendidik, kurikulum, dan tata kelola yang akuntabel.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan atau program pendidikan. Pemerintah daerah berkewajiban mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, termasuk fungsi, tujuan, bentuk satuan pendidikan, penerimaan peserta didik, dan program pembelajaran.