Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 283 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 283 Tahun 1952 tentang Perubahan Keppres Nomor 186 Tahun 1952

Juga dikenal sebagai: Keppres 283/1952 · Keppres No. 283 Tahun 1952 · Keppres Nomor 283 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Desember 1952
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keppres Nomor 186 Tahun 1952
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 1952.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 283 Tahun 1952 bertujuan untuk menambah dan mengubah Keputusan Presiden Nomor 186 Tahun 1952. Perubahan ini dilakukan untuk mengatur pembebanan biaya perjalanan bagi individu yang kembali ke tempat asalnya di Daerah Atjeh. Biaya tersebut akan dibebankan pada Anggaran Negara Kementerian Keuangan, khususnya Djawatan Perjalanan Negeri. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Dalam Negeri dan Perdana Menteri, serta mendengar masukan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)