Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 2/2022 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2022Tanggal Penetapan:30 Mei 2022
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku30 Mei 2022
Tanggal Penetapan30 Mei 2022
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah penurunan luas lahan pertanian akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan dan kegiatan usaha. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui sosialisasi, inventarisasi, kesepakatan dengan pemilik lahan, dan rapat koordinasi di berbagai tingkatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang optimasi lahan pertanian pangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. Intensifikasi meliputi peningkatan kesuburan tanah, kualitas pakan ternak, kualitas benih, pencegahan hama dan penyakit, pengembangan irigasi, inovasi pertanian, penyuluhan, dan jaminan akses permodalan. Ekstensifikasi meliputi pemanfaatan lahan marginal, lahan terlantar, dan lahan di bawah tegakan tanaman tahunan. Diversifikasi meliputi pola tanam, tumpang sari, dan sistem pertanian terpadu.

Perlindungan dan pemberdayaan petani diatur melalui pemberian jaminan harga komoditi yang menguntungkan, sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, kompensasi gagal panen, dan kompensasi pajak bangunan gedung. Pemberdayaan petani meliputi penguatan kelembagaan, penyuluhan dan pelatihan, fasilitas pembiayaan, bantuan kredit kepemilikan lahan, pembentukan Bank Bagi Petani, fasilitas pendidikan dan kesehatan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta fasilitasi pemasaran hasil pertanian.

Pengendalian alih fungsi lahan dilakukan melalui insentif dan pengendalian alih fungsi. Insentif diberikan kepada pemilik lahan dan petani penggarap berupa pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaatan hasil penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitasi sarana dan prasarana produksi, jaminan penerbitan sertifikat tanah, dan penghargaan bagi petani berprestasi. Alih fungsi lahan dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Bupati sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

1. Setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kegiatan lain dikenakan sanksi administratif. 2. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 3. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).