Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Beberapa Perwira Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Jawa dan Madura

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1953 · Keppres No. 47 Tahun 1953 · Keppres Nomor 47 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1953Tanggal Penetapan:25 Februari 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Beberapa Perwira Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Jawa dan Madura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1953
Tanggal Penetapan25 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1950.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengganti perwira Angkatan Laut yang telah lebih dari dua tahun menjabat sebagai hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Djawa dan Madura. Pengangkatan ini dilakukan untuk memastikan rotasi dan penyegaran dalam jabatan tersebut. Keputusan ini mengangkat beberapa perwira baru dari Angkatan Laut untuk mengisi posisi hakim-perwira di berbagai pengadilan tentara, termasuk di Djakarta, Bandung, Pelalongan, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, dan Kalang. Selain itu, keputusan ini juga memperhentikan dengan hormat beberapa perwira yang sebelumnya menjabat sebagai hakim-perwira di lokasi-lokasi tersebut.

(-)

(-)