Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2013 · PERPRES No. 21 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2013
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Tunjangan diberikan setiap bulan dan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)