Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 12/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Sikka. Tujuannya adalah untuk menurunkan infeksi HIV dan AIDS, mengurangi kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV dan AIDS.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk promosi kesehatan, pencegahan penularan (melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak), pemeriksaan diagnosis HIV (melalui KTS dan TIPK), pengobatan, perawatan, dukungan, rehabilitasi, surveilans, dan mitigasi dampak. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan sarana, prasarana, sumber daya manusia, fasilitas pelayanan kesehatan, serta menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk fasilitas kesehatan, LSM, ODHA, dan masyarakat umum.

Peraturan ini membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) sebagai lembaga koordinatif untuk merumuskan kebijakan dan strategi penanggulangan HIV dan AIDS di daerah. Masyarakat juga berperan serta aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan epidemi HIV. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait diskriminasi dan tindakan yang berisiko menularkan HIV.

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki kemampuan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai KPAD masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang, fasilitas kesehatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, ODHA, pengusaha, pemilik usaha dan/atau penanggungjawab usaha yang tidak melakukan kewajiban, tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 43 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi bagi fasilitas kesehatan berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, dan pemberhentian dengan tidak hormat. 3. Sanksi administratif bagi lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, pemilik usaha dan/atau penanggungjawab usaha berupa : teguran lisan, teguran tertulis, menghentikan kegiatan usaha atau kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat, pencabutan sementara izin usaha atau penghentian kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, pencabutan surat izin usaha atau pembatalan seluruh pendanaan kegiatan lembaga swadaya masyarakat, dan penutupan tempat usaha atau pelarangan pelaksanaan program di Daerah. 4. Sanksi administratif bagi setiap orang dan ODHA berupa: teguran lisan, teguran tertulis, dan penundaan bantuan pemberdayaan ekonomi.