Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Juga dikenal sebagai: UU 11/2012 · UU No. 11 Tahun 2012 · UU Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHak Asasi Manusia

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSistem Peradilan Pidana Anak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif kepada anak yang berhadapan dengan hukum, sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur sistem peradilan pidana anak yang meliputi penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan pembimbingan setelah menjalani pidana. Ditekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak. Hak-hak anak dalam proses peradilan pidana diatur secara rinci, termasuk hak untuk diperlakukan secara manusiawi, memperoleh bantuan hukum, dan tidak dipublikasikan identitasnya. Pembentukan lembaga seperti LPKA dan LPAS untuk penempatan anak selama proses peradilan juga diatur.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara anak yang masih dalam proses penyidikan dan penuntutan atau yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, tetapi belum disidang harus dilaksanakan berdasarkan hukum acara Undang-Undang ini. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada orang tua/Wali, LPKS/keagamaan, atau kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 3. Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun.

1. Pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00. 3. Setiap orang yang melanggar kewajiban kerahasiaan identitas anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.